Diantara pasal penganiayaan

Muhammad samin harahap, 30, dituduh melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan ternyata divonis bebas murni oleh pengadilan negeri kisaran. seharusnya jaksa menuduh dengan pasal penganiayaan biasa.

Sabtu, 4 Februari 1989

KALAU jaksa malu-malu menjaring terdakwa dengan banyak pasal, akibatnya bisa runyam. Seorang tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan, Muhammad Samin Harahap, 30 tahun, Selasa dua pekan lalu divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, yang bersidang di Labuhan Ruku. Kabupaten Asahan, Sum-Ut, dan diketuai M. Yahya Harahap. Padahal, Jaksa B. Malau, yang membawa Samin ke sidang...

Berita Lainnya