Vonis ringan, salah siapa ? vonis ringan, salah siapa ?

Nyonya ria sembiring yang disangka otak pengedar ganja sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, ternyata hanya divonis empat tahun penjara. kejaksaan menjadi geger karenanya.

Sabtu, 4 Februari 1989

MEMANG sering vonis hakim membuat orang kaget. Kamis pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai R. Riyanto menghukum dua orang wanita -- Nyonya Kia Sembiring, 38 tahun, dan Nyonya Nurlela Marbun, 30 tahun -- dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal sebelumnya Jaksa Gultom dan kawan-kawan menuntut Ria seumur hidup dan Nurlela 18 tahun penjara. Oleh jaksa, kedua wanita iu didakwa sebagai otak perdagan...

Berita Lainnya