Membantah Isu, Menghukum Judi

Beberapa kasus perjudian digerebek polisi. diantaranya pelaku judi a huat dituntut majelis hakim 7 tahun penjara. a huat dianggap membuka usaha judi tanpa izin di pulau batam.

Sabtu, 21 Januari 1989

KASUS perjudian di Pulau Batam kini terbukti bukan sekadar isu. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Ang Rukiman alias A Huat, 40 tahun, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Muniri Syarkawi menjatuhkan vonis bagi Direktur Utama PT Maju Unggul Manunggal (MUM) itu karena ia terbukti menyelenggarakan perjudian kasino di Hotel Hill Top, di puncak Bukit Sekupang, Pulau Batam. Pada...

Berita Lainnya