Setelah Komputer Masuk Penjara

Pelaku pembobolan bank lewat komputer divonis mahkamah agug. kasus rudy & seno dituntut 5 th penjara & denda rp 30 juta. seno menderita stres dan komplikasi, rudy mendekam di rutan salemba.

Sabtu, 21 Januari 1989

MAHKAMAH Agung untuk pertama kali menjatuhkan vonis bagi pelaku kejahatan komputer paling canggih yang pernah terjadi. Permohonan kasasi pelaku pembobol BNI 1946 Pusat dan Cabang New York, yakni Rudy Demsy, 31 tahun, dan Seno Adji, 32 tahun, ditolak MA. Sebab, "Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum," kata ketua majelis hakim agung perkara itu, Adi Andojo Soetjipto. Dengan vonis MA itu, Rudy dan Seno, yang ditahan s...

Berita Lainnya