Vonis kapal "neraka"

Mahkamah militer surabaya memvonis 7 anggota polisi air jakarta & 6 anggota brimob ujung pandang. di ganjar 1 sampai 7 bulan penjara. mereka dianggap lalai sehingga 8 napi tewas dalam kapal polisi air.

Sabtu, 14 Januari 1989

MUDAH-mudahan arwah delapan narapidana yang tewas ketika diangkut dengan kapal Polrl dan Ujungpandang ke Surabaya awal tahun lalu kini bisa tenang. Tiga perwira, delapan bintara, serta dua tamtama polisi, yang dianggap bertanggung jawab atas kematian mereka, Senin pekan ini divonis Mahkamah Militer Surabaya. Dua petugas yang dianggap sangat bersalah, Serda M. Yunus dan Lettu. Eady Widodo, dihukum 7 bulan penjara. Sebelas reka...

Berita Lainnya