Memadu istri, menerjang hukum ...

Pengadilan agama istimewa jakarta mengesahkan (its bat) perkawinan "dibawah tangan" seorang penyanyi dangdut terkenal dengan istri ketiganya, tanpa izin istri terdahulu. pro dan kontra atas putusan itu.

Sabtu, 14 Januari 1989

PENGADILAN Agama Istimewa Jakarta, baru-baru ini, membuat keputusan mengejutkan: menerobos syarat-syarat berpoligami yang diatur Undang-Undang Perkawinan (UUP) 1974. Dalam sebuah vonisnya pengadilan tersebut mengesahkan (itsbat) perkawinan "di bawah tangan" seorang penyanyi dangdut terkenal Cholik -- bukan nama sebenarnya -- dengan istri ketiganya. Padahal, selain tak ada izin istri kedua -- istri pertama meninggal -- permohonan...

Berita Lainnya