Paul terjaring di bali

Pengusaha real estate, paul handoko, 37, diganjar 3 th 9 bulan oleh pn denpasar. paul menipu frans, 43, atas jual beli tanah & mengeluarkan bilyet giro kosong. putusannya dianggap tak adil, ia naik banding.

Sabtu, 7 Januari 1989

AKHIRNYA Kamis pekan lalu, Paul Handoko, 37 tahun, diganjar hukuman 3 tahun 9 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Majelis hakim yang diketuai Ridwan Nasution menyatakan bahwa Direktur Utama PT Dipa Raya Utama dan PT Swarna Dipa di Jakarta itu terbukti menipu Frans Bambang Siswanto, seorang pengusaha ternama di Bali, sebesar Rp 200 juta. Menurut majelis, penipuan itu dilakukan Paul dalam transaksi jual-beli tanah 63.550 m2...

Berita Lainnya