Kisah arum, terpidana termuda di ...
Hakim bambang chatiarso dari pn purwokerto menghukum ibu & anaknya, 6, masing-masing 4 bulan & 3 bulan, karena menipu penjual toko emas. usia dibawah umur tak layak dihukum. ruu peradilan anak belum jelas.
Sabtu, 7 Januari 1989
ARUM (bukan nama sebenarnya) mungkin pantas dicatat di Guinness Book of Records sebagai manusia termuda yang dihukum penjara di dunia ini. Bocah perempuan berusia 6 tahun itu, Rabu dua pekan lalu, divonis Pengadilan Negeri Purwokerto 3 bulan penjara. Anak itu, menurut Hakim Bambang Chatiarso, terbukti bersama ibunya, Nyonya Saniah, menipu toko emas "Ibu" di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Masih menurut hakim, ibu dan anak itu tela...