Kisah arum, terpidana termuda di ...

Hakim bambang chatiarso dari pn purwokerto menghukum ibu & anaknya, 6, masing-masing 4 bulan & 3 bulan, karena menipu penjual toko emas. usia dibawah umur tak layak dihukum. ruu peradilan anak belum jelas.

Sabtu, 7 Januari 1989

ARUM (bukan nama sebenarnya) mungkin pantas dicatat di Guinness Book of Records sebagai manusia termuda yang dihukum penjara di dunia ini. Bocah perempuan berusia 6 tahun itu, Rabu dua pekan lalu, divonis Pengadilan Negeri Purwokerto 3 bulan penjara. Anak itu, menurut Hakim Bambang Chatiarso, terbukti bersama ibunya, Nyonya Saniah, menipu toko emas "Ibu" di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Masih menurut hakim, ibu dan anak itu tela...

Berita Lainnya