Ganti Rugi Gebrakan BTN
Yohanes Panggalo, hakim pengadilan Sukoharjo, menggugat BTN. Panggalo dituduh punya tunggakan angsuran. BTN divonis membayar ganti rugi kepada Panggalo terbukti telah mencemarkan nama baik Panggalo.
Sabtu, 30 Desember 1989
KALI ini Bank Tabungan Negara (BTN) tersandung jurusnya sendiri. Gara-gara menggertak seorang debitur, Yohanes Panggalo, yang kebetulan hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, agar melunasi tunggakan angsuran KPR (kredit pemilikan rumah), cabang bank pemerintah itu di Semarang dihukum membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada si debitur. Majelis hakim yang diketuai Richard Saragih di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat dua...