Menggugat Kasih Tak Sampai

Ahli waris pencipta lagu keroncong, almarhum s. Dimin Tjokrowidjojo menuntut ganti rugi dari produser PT Musica & pimpinan keroncong Bintang Jakarta, budiman. Dua lagu diedarkan tanpa izin.

Sabtu, 30 Desember 1989

HAK cipta tak mati dengan meninggalnya si pencipta. Ketentuan yang ditegaskan oleh Undang-Undang Hak Cipta terbaru itu kini diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli waris pencipta lagu keroncong, almarhum S. Dimin Tjokrowidjojo, menuntut ganti rugi Rp 152,5 juta dari produser rekaman PT Musica Studio's dan pimpinan Orkes Keroncong Bintang Jakarta (BJ) Budiman B.J. Para ahli waris Dimin -- meninggal April 1978 -- istri dan ...

Berita Lainnya