Vonis Si Darah Dingin
PN Lhokseumawe memvonis Syaiful Bahari hukuman penjara seumur hidup. Terbukti menculik & membunuh Heriyana Syuhada, 9. Nurdin, ayah korban, warga Meunasah blang peuria, Aceh Utara, sebelumnya diperas.
Sabtu, 9 Desember 1989
HAKIM agaknya tak sungkan-sungkan lagi menjatuhkan vonis berat dalam perkara pembunuhan berencana. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Pangeran Siregar, Senin pekan lalu tega memvonis seorang pelajar kelas I SMEA Negeri Lhokseumawe, Syaiful Bahari, 18 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup. Kejahatan Syaiful memang keterlaluan. Ia menculik dan membunuh anak tetangganya, Heriyana Syuhada, 9 tahun, pelajar ke...