Vonis Pelajaran Bank-bank

American Express Bank cabang Jakarta & Swiss dihukum PN Jakarta pusat membayar kembali deposito nasabahnya, Hendro Joewono, sebesar Rp 1 milyar lebih berikut bunga. deposito itu dibobol bandit bank.

Sabtu, 18 November 1989

AMERICAN Express (Amex) Bank cabang Jakarta beserta kantor pusatnya di Swiss akhirnya tak bisa lagi mengelak dari tanggung jawabnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, menghukum bank terkenal itu untuk mengganti kembali uang milik nasabahnya, Hendro Joewono, yang dibobol bandit bank, komplotan Harry Tranggono. Selain harus mengganti deposito Hendro sebesar 371.000 poundsterling (Rp 1 milyar lebih), bank itu juga...

Berita Lainnya