Pasal harga diri bangsa

Kejaksaan Denpasar menambahi pasal tuduhan terhadap salah seorang dari 4 terdakwa warga Jepang, Kazuo Sakai. Diadili karena menjerumuskan 8 gadis Bali ke pelacuran di Jepang. Konon melanggar KUHP.

Sabtu, 28 Oktober 1989

KALI ini Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, membuat kejutan. Tanpa melalui penyidikan polisi (satu-satunya penyidik menurut KUHAP), pekan-pekan ini, intansi pentuntut umum itu menambahi pasal tuduhan terhadap salah seorang dari empat terdakwa warga negara Jepang, Kazuo Sakai, 40 tahun, yang diadili karena menjerumuskan delapan vadis Bali ke dunia hitam di Jepang. Semula Sakai dan tiga rekannya disidik polisi cuma dengan tuduhan t...

Berita Lainnya