Ganti Rugi Solar
Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, memvonis kontraktor asing, Sabcon, agar membayar ganti rugi Rp 16,8 juta kepada Ridam, 36, & Chahyadi, 32. Karena di-phk.Padahal keputusan itu disetujui p4d.
Sabtu, 7 Oktober 1989
JANGAN sembarang menuduh, walau terhadap karyawan sendiri. Gara-gara menuduh dua orang buruhnya mencuri, kontraktor asing, Sabcon, yang menggarap proyek Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Bendungan Mrica, Banjarnegara, terpaksa menanggung akibatnya. Perusahaan itu divonis Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, membayar ganti rugi sekitar Rp 16,8 juta kepada dua orang bekas buruhnya, Ridam, 36 tahun, dan Chayadi, 32 tahun. Me...