Bila Eksepsi Di Luar Sel
Pengacara M.E. utagaol, 33, dan Paskalis Pieter, 30, divonis 2 bulan 21 hari oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jak-Ut. Dalam pembelaan atas Juara Pasaribu, keduanya menuduh Jaksa Mangawi disuap.
Sabtu, 7 Oktober 1989
DUNIA peradilan, ternyata, masih "bersih". Sekurangnya begitulah kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Nyonya Deliana Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin pekan ini. Karena itu, hakim menghukum M.E. Hutagaol, 33 tahun, dan Paskalis Pieter, 30 tahun -- keduanya pengacara -- masing-masing penjara 2 bulan 21 hari. Mereka dipersalahkan telah menghina karena menuduh Jaksa Mangawi menerima suap Rp 2 juta. Kisahnya dimulai ...