Jusuf Randy Lewat Lubang KUHP

Yusuf randy, 47, dinyatakan buron. KUHP dianggap lemah, tak mengatur sanksi bagi penjamin jika terdakwa melarikan diri. Majelis hakim memerintahkan jaksa menangkapnya. Sidang terpaksa ditunda.

Sabtu, 7 Oktober 1989

SI "raja komputer" Jusuf Randy, 47 tahun, pekan lalu, resmi dinyatakan sebagai buronan. Setelah dua kali membuka persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai T.W. Sirear, secara resmi memerintahkan Jaksa Widyopramono menangkap dan menahan Jusuf untuk dihadapkan ke sidang berikutnya, yang belum ditentukan waktunya. Sampai pekan ini jajaran kejaksaan, kepolisian, dan imigrasi belum menemukan jejak bu...

Berita Lainnya