Vonis hubungan sejenis
PN Medan memvonis Ongkus Gultom & Syahrul Damanik masing-masing 7 bulan & 1 tahun 3 bulan penjara karena melakukan homoseks. ongkus terbukti menggauli ali, 15, & syahrul mencabuli anak laki-laki, novi, 10.
Sabtu, 16 September 1989
SALAH satu kelemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita adalah tidak tercantumnya pasal yang melarang perbuatan homoseks atau lesbian. Tapi pekan lalu, Pengadilan Negeri Medan dalam waktu seminggu menghukum dua pemuda, Ongkus Gultom, 27 tahun, dan Syahrul Damanik, 26 tahun, masing-masing dengan hukuman 7 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara karena melakukan homoseks. Tentu saja hakim tak menghukum kedua orang itu karena ...