Ganti rugi pos
Karena lalai menyampaikan surat untuk warganya, pemda kec. karanganom, klaten, divonis membayar ganti rugi Rp 250.000 kepada penggugat, Sutarno, s.H. akibatnya, sutarno batal ikut ujian calon hakim.
Sabtu, 16 September 1989
HATI-hati menahan surat orang lain. Gara-gara lalai menyampaikan surat untuk seorang warganya, pemerintah Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, divonis hakim membayar ganti rugi Rp 250.000 kepada penggugat, Sutarno, S.H. Sebab, gara-gara kelalaian petugas kecamatan itu -- tak segera menyampaikan surat panggilan untuk ujian calon hakim -- pemuda asal Gempol itu gagal menjadi hakim. Menurut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ...