Bila sekdes kalahkan camat

MA memutuskan bahwa pemecatan kardiman dari jabatan sekdes pengauban, kec. lelea, kab. indramayu, oleh atasannya sebagai sewenang-wenang. kades Narka l.s. & camat yoyo a.h. harus membayar ganti rugi.

Sabtu, 26 Agustus 1989

SIAPA bilang atasan selalu benar? Buktinya, Mahkamah Agung baru baru ini memutuskan bahwa pemecatan Kardiman, 36 tahun, dari jabatan Sekretaris Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, oleh atasannya sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Sebab itu, Mahkamah Agung mengembalikan jabatan tersebut ke Kardiman. Selain itu, mahkamah juga menghukum bekas atasan Kardiman, Kepala Desa Pengauban Narka L.S. dan C...

Berita Lainnya