Vonis: berbeda tapi sama

Dua gugatan terhadap PT Inti Indorayon Utama, gugur di pengadilan. ternyata belum ada keseragaman penafsiran UU lingkungan. ada majelis yang bersedia mengadili kasus itu, ada pula yang menolaknya.

Sabtu, 26 Agustus 1989

PT Inti Indorayon Utama (IIU) pekan-pekan ini, pantas berpesta kemenangan. Ia sampai kini tak terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup. Hanya dalam waktu sekitar sebulan, dua gugatan masyarakat terhadap pabrik pulp dan rayon miliknya di Sosor Ladang, Porsea, Sumatera Utara, dipatahkan pengadilan. Pada Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT I...

Berita Lainnya