Vonis sesuai dengan pendapat umum
Pengadilan tinggi ekonomi jakarta memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta terhadap frans limasnax, terdakwa penyelundupan. frans menyerahkan diri untuk segera ditahan. bahkan ia tak akan kasasi.
Sabtu, 26 Agustus 1989
BERBAJU sehari-hari warna putih bergaris merah, dengan celana jeans dan sepatu kets, terdakwa penyelundup Frans Limasnax, 37 tahun, akhirnya menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pemilik PT Segratrans Persada yang pernah menghebohkan dunia peradilan karena "diselamatkan" vonis percobaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, Jumat pekan lalu, datang sendiri ke kejaksaan untuk ditahan. Sejak malam itu, ia mulai men...