Bila sertifikat diboyong "tikus"

Sebuah sertifikat tanah seluas 993 m2 di wilayah jakarta timur, yang pada 1975 dititipkan mochamad said di PN jakarta utara/timur, hilang bersama berkas perkaranya. malah dibalik namakan.

Sabtu, 5 Agustus 1989

PENGADILAN pun sudah tak aman. Sebuah sertifikat tanah seluas 993 m2, yang pada 1975 dititipkan Mochamad Said di Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur, hilang bersama berkas perkaranya. Lebih aneh lagi, setelah Said mengecek ke kantor agraria setempat, ternyata sertifikat itu telah dibaliknamakan dan dipecah-pecah atas nama orang lain. lingga pekan lalu, masih merupakan misteri bagaimana sertifikat itu bisa keluar dari pengadi...

Berita Lainnya