Menggugat pensiun PPD

35 orang bekas karyawan perum PPD, yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan itu, kini terpaksa berjuang melalui pengadilan untuk mendapatkan hak pensiunnya. mereka tak mendapat pensiun.

Sabtu, 5 Agustus 1989

TAK pensiun karyawan perusahaan umum milik pemerintah ternyata tak bisa diperoleh begitu saja. Sekitar 35 orang bekas karyawan Perum PPD, yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan itu, kini terpaksa berjuang melalui pengadilan untuk mendapatkan hak pensiunnya. Sebab, perusahaan bis milik negara itu menolak membayar pensiun mereka, padahal selama berdinas mereka sudah membayar iuran pensiun 4,75% dari gaji per bulan. ...

Berita Lainnya