Menangnya kaki lima

Pn jak-sel menghukum camat setiabudi, rustam efendi dan kepala kamtib, kasmir harahap, membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada 33 orang pedagang kaki lima di wilayahnya. kios-kios pedagang digusur kamtib.

Sabtu, 5 Agustus 1989

INI vonis peringatan buat para pamongpraja beserta petugas kamtib (keamanan dan ketertiban)-nya agar tak lagi sewenang-wenang menggusur pedagang kaki lima. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, menghukum Camat Setiabudi Rustam Efendi dan Kepala Kamtib-nya, Kasmir Harahap, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada 33 orang pedagang kaki lima di wilayahnya. Kedua pamong itu dipersalahkan telah membongkar ...

Berita Lainnya