Praperadilan: pidana atau perdata?

PN Jakarta selatan melanjutkan praperadilan, kendati pesakitan mencabut permohonannya. diajukan 8 mahasiswa terhadap polda metro jaya. status praperadilan belum jelas. komentar M. Yahya H tentang kasus ini.

Sabtu, 15 Juli 1989

LEMBAGA praperadilan, yang sudah berusia lebih dari delapan tahun, ternyata belum jelas juga statusnya. Ada hakim yang menganggap proses acara sidang praperadilan itu sama dengan sidang perdata, sehingga bisa dihentikan sewaktu-waktu -- bila penggugat mencabut gugatannya -- dan ada pula hakim yang menganggap prosesnya sama dengan sidang pidana. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Moch. Taufik, Senin pekan lalu, misalnya...

Berita Lainnya