Merongrong SDSB, merongrong ...

Tjioe giok nio, 34, koo tek djong, 31, ahmad sogol, 45, & oei ten ming, 35, diajukan ke pengadilan. mereka dituduh melanggar uu antisubversi karena menjalankan judi buntut yang membonceng peredaran ksob & tssb.

Sabtu, 3 Juni 1989

KALI ini giliran judi buntut "ditembak" subversi. Tiga orang bandar judi buntut di Semarang, Nyonya Tjioe Giok Nio (34 tahun), Koo Tek Djong (31), dan Amat Sogol (45), pekan-pekan ini diseret ke pengadilan dengan tuduhan -- tak kepalang tanggung -- melanggar undang-undang antisubversi. Nasib serupa juga menimpa seorang bandar judi buntut di Yogyakarta, Oei Ten Ming alias Miming, 35 tahun, yang akan disidangkan pada pekan-pekan dep...

Berita Lainnya