Trial by the press ala sidoarjo
PN Sidoarjo dengan ketua majelis ngakan nyoman rai menunda pembacaan vonis sebuah perkara pencemaran lingkungan dengan terdakwa bambang gunawan, hanya karena sebuah berita koran "memorandum" surabaya.
Sabtu, 13 Mei 1989
SELAMA ini orang percaya bahwa hakim ataupun pengadilan tak mungkin terpengaruh oleh pemberitaan pers. Sebab itu, menurut beberapa ahli hukum, trial by the press hanya pantas diributkan negara yang menganut sistem juri (Anglo Saxon). Tapi yang terjadi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis dua pekan lalu, tak begitu. Majelis hakim yang diketuai Ngakan Nyoman Rai tiba-tiba menunda pembacaan vonis sebuah perkara pence...