Satu dasawarsa vonis subversi

Pengadilan negeri ujung pandang memvonis 15 tahun robby mandolang, 30, karena terbukti menyelundupkan rotan. kejahatan penyelundupan diancam uu antisubversi. kejaksaan leluasa menggunakan uu.

Sabtu, 11 Maret 1989

SEJARAH peradilan pidana berulang di Ujungpandang. Senin pekan ini, Pengadilan Negeri Ujungpandang "memakai" kembali senjata "usang", Undang-Undang Antisubversi. untuk penyelundup rotan kelas kakap, Robby Mandolang. Berdasar itu, majelis hakim yang diketuai Riyanto memvonis Robby 15 tahun penjara. Dalam perkara ekonomi majelis memvonis pengusaha itu 5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Menurut majelis hakim, Robby, 30 tahun, terbu...

Berita Lainnya