Bukan vonis sekandang
PN pematang siantar, sum-ut, menghukum wali kota jabanten damanik bayar ganti rugi Rp 6,37 juta karena membongkar bangunan galenus manurung, 37. pemda berkuasa di atas tanah instansi lain.
Sabtu, 11 Maret 1989
PEMERINTAH memang tak kebal hukum. Buktinya, Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rabu pekan lalu menghukum Wali Kota Jabanten Damanik membayar ganti rugi Rp 6,37 juta kepada seorang pengusaha kacang di kota itu, Golonus Manurung. Wali Kota, menurut pengadilan, bersalah karena sewenang-wenang membongkar bangunan milik Galenus. Putusan itu tentu saja tak berkenan di hati Wali Kota. Karena itu, Pemda bertekad naik banding. "Bangunan ...