Saling silang atasan bawahan

Bachrun Ilmin Hutasuhut, eks KA Biro Mental Pemda Sum-Ut divonis 6 tahun penjara. Terbukti terlibat korupsi bersama Machmud Siregar sebesar Rp 824 juta. Bachrum, pengganti Bachrun tengah diadili.

Sabtu, 21 April 1990

KASUS korupsi Rp 824 juta di kantor Gubernur Sumatera Utara kembali menelan korban. Setelah bendaharawan kantor gubernuran itu, Machmud Siregar, pada Juni 1986, divonis 9 tahun penjara, Sabtu pekan lalu giliran bekas atasannya, Bachrun Ilmin utasuhut diganjar enam tahun penjara. Menurut majelis hakim, yang diketuai Simanjuntak, Bachrun terbukti turut serta "mengutip" dana lima proyek nonfisik di kantor itu. Kecuali dijatuhi hukuman bad...

Berita Lainnya