Vonis pengutil ragu-ragu

Ny. lany dan Ny. Fransiska, terdakwa pengutil di Mtahari Dept.Store Bandung divonis bebas oleh pengadilan negeri Bandung.Saksi dan barang bukti kurang kuat.Para pengunjung dari Matahari kurang puas.

Sabtu, 21 April 1990

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Tedja Kusuma, Rabu pekan lalu, menjatuhkan vonis yang mengundang cemooh pengunjung sidang sebagian besar karyawan Matahari Department Store. Hakim itu memutus bebas dari segala tuntutan (onslag) bagi terdakwa Nyonya Lany, dan bebas murni untuk Nyonya Fransiska. Mereka berdua dituduh mengutil (mencuri) di toko serba ada itu. "Hooooh!" teriak karyawan di Matahari Department Store, Palaguna, Ban...

Berita Lainnya