Rakyat tergusur, bupati dihukum

Bupati Deli Serdang & camat sunggal dihukum membayar ganti rugi kepada Dame Ginting karena menggusur tanah/bangunan milik Dame untuk pembuatan jalan di desa Tanjung Gusta. Bupati Ruslan M. banding.

Sabtu, 21 April 1990

PEMERINTAH agaknya sudah perlu berpikir dua kali agar tak asal main gusur. Sebab, pihak pengadilan tidak lagi selalu membenarkan sikap demikian. Bukti terbaru, Rabu dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam tak segan -segan menghukum Bupati Deli Serdang dan bawahannya, Camat Sunggal, agar membayar ganti rugi Rp 5,8 juta kepada rakyatnya. Mereka dinilai terlalu lancang menggusur bangunan dan tanaman milik Dame Gintin...

Berita Lainnya