Pusako, lah lekang dan lapuk

Sengketa adat minangkabau yang sampai ke peradilan semakin banyak. penyelesaian intern kurang berfung si. banyak hakim yang tidak mengerti adat. ninik mamak menyalahgunakan pemilikan tanah adat.

Sabtu, 8 Desember 1990

HUKUM adat Minangkabau, Sumatera Barat, tak lagi "tak lekang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan". Para ninik-mamak, misalnya, kini cenderung menganggap tanah pusaka, yang notabene adalah hak milik kolektif suku (kaum), sebagai milik pribadinya. Mereka, tanpa menghiraukan kepentingan suku, gampang saja menjual atau menggadaikan tanah itu dan ada pula yang menyerahkannya kepada anak kandungnya. Karena itu, kini di Minang beredar pemeo "pusa...

Berita Lainnya