Pecat, dibayar ganti rugi

Pimpinan universitas ibnu chaldun (uic) dihukum ganti rugi karena menskors dua mahasiswanya, maghfur dan ramli amin. gara-gara mundur dari daftar peserta ujian sarjana muda. uic akan kasasi.

Sabtu, 8 Desember 1990

REKTOR ternyata tak selalu benar, juga di universitasnya. Belum lama ini, Pengadilan Tinggi DKI menyalahkan tindakan rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta karena memecat dua mahasiswanya, Maghfur dan Ramli Amin, pada 1987. Sebab itu, bersama ketua umum Yayasan Ibnu Chaldun dan dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), rektor tersebut dihukum membayar ganti rugi kepada kedua bekas mahasiswanya itu masing-masing Rp 1 juta. Keputusa...

Berita Lainnya