Batas waktu yang merugikan

Bobolnya keuangan negara akibat manipulasi restitusi pajak disebut-sebut karena lemahnya peraturan tentang itu. batas waktu 30 hari menjadi bumerang bagi pemerintah.

Sabtu, 9 April 1994

DALAM menghadapi kasus restitusi pajak, Pemerintah seperti serba salah. Bila aturan diperketat, boleh jadi usaha menggenjot ekspor jadi gagal. Sebaliknya, jika aturan diperlonggar, negara mungkin saja bakal kebobolan lebih besar lagi, karena adanya manipulasi. Sebagai gambaran akibat manipulasi itu, seperti dikatakan Dirjen Pajak Fuad Bawazier kepada Bina Bektiati dari TEMPO, sepanjang 1992-1993 negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar. A...

Berita Lainnya