Ganti rugi bekas pasien
Pengadilan menghukum ganti rugi ahli waris bekas pasien rs telogorejo sebesar rp 16 juta. marto hutomo. dirawat di rumah sakit tersebut kemudian meninggal. pembayaran dengan giro bilyet kosong.
Sabtu, 3 November 1990
KALAU ada pasien tak sanggup membayar biaya perawatan rumah sakit, itu bukan soal luar biasa. Tapi kalau ada pasien digugat ke pengadilan karena dituduh tak membayar biaya perawatan, ini kasus yang jarang terjadi. Dan ini terjadi di rumah sakit (RS) Telogorejo, di Semarang. Kendati bekas pasiennya, Marto Hutomo, sudah meninggal, rumah sakit itu tetap "memburu" ganti rugi perawatannya (sekitar Rp 16 juta) dari anak mendiang Marto, Nyony...