Tak ada saksi untuk pembantu

Muchdarsyah sinungan, anggota mpr, yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangga, sulastri, dibebaskan hakim karena tidak ada saksi. susilawati divonis 6 bulan. tiga tertuduh lainnya masing-masing 1 tahun penjara.

Sabtu, 27 Oktober 1990

SATU orang saksi bukanlah saksi. Asas hukum itulah yang menyelamatkan Muchdarsyah Sinungan, 45 tahun, dari jaring hukum. Anggota MPR dan Ketua Bagian Sosial-Ekonomi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu, Selasa pekan lalu, dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan menganiaya pembantu rumah tangganya, Sulastri. Menurut majelis hakim, yang diketuai Eddy Djunaedi, tuduhan penganiayaan itu hanya berdasarkan keteranga...

Berita Lainnya