Vonis perampas kehormatan

Nursam, sopir truk, divonis mati oleh pn sekayu, sumatera selatan. dituduh memperkosa dan membunuh faizah binti satar di village ix sawit betung, musi banyuasin. nursam menolak tuduhan dan banding.

Sabtu, 13 Oktober 1990

VONIS keras untuk kejahatan perkosaan dan pembunuhan mulai berdentam dari ruang sidang pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan, yang diketuai M. Yusuf Tjahri, Sabtu dua pekan lalu, menjatuhkan hukuman mati kepada Nursam, 29 tahun. Lelaki itu, menurut hakim, terbukti memperkosa, membunuh, dan menyembunyikan mayat seorang gadis, Faizah binti Satar, 20 tahun. "Jika Nursam dibiarkan terus hidup, ia akan ...

Berita Lainnya