Bayi dobel di panti rapih

Pasangan muhammad dan aina menuntut dr.f.x. soebroto membayar ganti rugi rp 106 juta. terjadi kesalahan dalam pemakaian iud. aina hamil, lalu dikuret. dua kali keluar janin. diduga kealpaan dokter.

Sabtu, 22 September 1990

KALI ini iklan buruk bagi Keluarga Berencana. Gara-gara alat kontrasepsi IUD (intrauterine device) yang melenceng dari orbitnya, Direktur RS Panti Rapih Yogyakarta, dr. F.X. Soebroto, Rabu pekan lalu, digugat pasien di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sepasang suami-istri Muhammad dan Aina menuntut ahli kandungan itu membayar ganti rugi sekitar Rp 106 juta. Pada September 1988 dr. Soebroto memasang IUD ke rahim Aina, 28 tahun. Setiap tig...

Berita Lainnya