Menggugat almarhum suami
Ny. nai kiat yang ditinggal mati suaminya, daulat tarigan,atas anjuran hakim dari pengadilan kabanjahe menggugat cerai almarhum suaminya. tidak dibenar- kan hukum. melalui lbh nai mencabut gugatan.
Sabtu, 22 September 1990
PERKARA yang diperiksa Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, ini mungkin tak ada duanya di dunia. Bayangkan, Daulat Tarigan, yang sudah meninggal dua tahun lampau, digugat cerai istrinya, Nai Kiat, 34 tahun. Lebih aneh lagi, perkara itu diajukan Nai berkat "petunjuk" ketua pengadilan setempat, bahkan gugatan itu dibikinkan panitera sang ketua. Untuk itu konon Nai membayar jasa sang ketua Rp 1 juta. Untunglah, kesesatan itu tidak ...