Berdamai dengan pak polisi

Jembadi mempraperadilankan polisi yang menangkapnya dengan tuduhan membuat laporan palsu di bantul,yogya. polisi berdamai dan mau membayar ganti rugi rp 1,7 juta. pertama kali di indonesia. patut dicontoh.

Sabtu, 25 Agustus 1990

TINDAKAN terpuji dilakukan Polres Bantul, Yogyakarta. Instansi penegak hukum itu mengambil langkah damai ketika dipraperadilankan seorang pedagang sayur-mayur dari Dusun Plempuh, Sleman, yang bernama Jembadi, 35 tahun -- sebelumnya telanjur dijadikan polisi sebagai tersangka. Luar biasa, atas kekeliruan mendakwa Jembadi itu, polisi bersedia membayar ganti rugi Rp 1,7 juta dan merehabilitasi nama baik korban. Apa yang terjadi di Pengadi...

Berita Lainnya