Memvonis tongkat hukum

Notaris hulman sipahutar dan pengacara syamsudin aritonang divonis masing-masing dua tahun. terbukti memalsukan surat-surat tanah bekas kliennya,mijaya putra, di bantarjati,bogor. kemudian menjualnya.

Sabtu, 25 Agustus 1990

IBARAT kata peribahasa "tongkat membawa rebah", begitulah ulah banyak penegak hukum. Buktinya, pekanpekan lalu Pengadilan Negeri Bogor memvonis dua praktisi hukum, Notaris Kol. (Purn.) Hulman Sipahutar, 62 tahun, dan Pengacara Syamsudin Aritonang, 73 tahun, masing-masing 2 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti bersalah memanipulasi surat-surat tanah seluas 11.666 m2. Pada Kamis pekan lalu, Hulman dianggap ierbukti membuat akta pengalihan...

Berita Lainnya