Bebas karena pakmei

Tanu tjie tanuwidjaya,pengusaha asal ntt,yang dituduh menyelundupkan serbuk cendana dibebaskan hakim pengadilan surabaya. hakim berpegang pada surat-surat resmi pemda ntt. tanu mengelak dari tuduhan.

Sabtu, 11 Agustus 1990

ISAK tangis penuh sukacita mewarnai persidangan kasus penyelundupan cendana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu pekan lalu. Pengusaha beken asal NTT, Tanu Tjie Tanuwidjaja, 40 tahun, larut dalam emosi sukacita bersama keluarganya, begitu majelis hakim yang diketuai Ahmad Hassan membebaskannya dari tuduhan menyelundupkan serbuk kayu cendana. Berselang satu jam kemudian, di ruang sidang yang sama, kasus kedua penyelundupan 75 ton serbuk ...

Berita Lainnya