Hukuman racun percobaan

Tan chandra helmi dan gimun tanno,dirut dan kepala produksi cv gabisco,pabrik biskuit yang tercemar racun,dihukum percobaan. mereka hanya dituduh lalai. ada lima pabrik biskuit yang memakai bahan beracun.

Sabtu, 11 Agustus 1990

KASUS biskuit beracun, yang menghebohkan masyarakat tahun lalu ternyata berakhir dengan antiklimaks di meja hijau. Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu pekan lalu, memvonis direktur utama dan kepala produksi CV Gabisco -- pabrik biskuit yang produksinya tercemar racun Tan Chandra Helmi, 60 tahun, dan Gimun Tanno, 34 tahun, masing-masing 6 bulan penjara dalam masa percobaan setahun. Kedua terdakwa, menurut majelis hakim yang diketuai Soaloon...

Berita Lainnya