Yang luput dari subversi
Patin dan encang tertuduh pemalsu pestisida dibebaskan dari dakwaan subversi oleh pn garut. mereka hanya dianggap tindak pidana biasa. mahkamah agung dan jaksa agung bersikap sama.
Sabtu, 14 Juli 1990
JURUS subversi yang dituduhkan jaksa terhadap pemalsu pestisida dipatahkan hakim. Senin dua pekan lalu, Hakim Ketua Hazli Saleh, yang mengadili tersangka pemalsu pestisida, Patin dan Encang, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, membebaskan keduanya dari tuduhan "berat" itu. "Unsur latar belakang dan tujuan politik dalam kasus itu tidak terbukti," katanya. Luput dari dakwaan melakukan tindak subversi tak berarti keduanya lolos dari ganja...