Lain hakim lain pendapat

Terdakwa yang diadili secara in absentia tiba-tiba muncul di pn palembang dan jakarta utara. yang di palembang hanya cukup menghapus kata in absentia. yang di jakarta harus memperbaiki dakwaannya.

Sabtu, 30 Juni 1990

MESKI sama-sama bertoga hitam dan menangani kasus serupa, ternyata lain hakim lain pendapat. Di Pengadilan Negeri Palembang, Hakim Ketua Soedjatman, yang mengadili kasus dua buron secara in absentia, hanya memerintahkan Jaksa Sokkar Siburian menghilangkan kata in absentia dalam tuntutannya, ketika tersangka tiba-tiba muncul di persidangan. Hingga 21 Juni lalu persidangan telah memeriksa 35 dari 38 saksi yang disidik kejaksaan...

Berita Lainnya