Perma penuntas ganjalan

Perma no.1 memutuskan bahwa permohonan eksekusi keputusan arbitrase asing bisa dilakukan di indonesia. hanya berlaku untuk bidang hukum dagang. sebuah prestise di lingkungan internasional.

Sabtu, 23 Juni 1990

DIAM-diam Mahkamah Agung (MA) telah menuntaskan masalah tata cara pelaksanaan keputusan arbitrase asing, yang selama bertahun-tahun selalu mengganjal. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/1990, badan tertinggi peradilan itu memutuskan bahwa permohonan eksekusi keputusan arbitrase asing kini bisa dilakukan setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kemudian memperoleh persetujuan (exequatur) dari MA...

Berita Lainnya