Indonesia digoyang dewan arbiter

Pemerintah ri dihukum ganti rugi sebesar 2,6 juta dolar as oleh badan arbitrase (icsid). dianggap tidak bisa melindungi investor asing, amco indonesia, dalam kasus pengelolaan hotel kartika plaza, jakarta.

Sabtu, 23 Juni 1990

PEMERINTAH RI juga para konglome~rat di sini, agaknya kini harus benar-benar memberi perlindungan yang cukup baik kepada para penanam modal asing. Kalau tidak, bisa-bisa harus menanggung ganti rugi. Buktinya: badan arbitrase International Centrefor Settlement of Investment Dispute (ICSID) di Washington, 31 Mei lalu, mengharuskan Pemerintah RI membayar ganti rugi US$ 2,6 juta kepada perusahaan modal asing, PT Amco Indonesia, anak...

Berita Lainnya