Sumpah Menampik Tuduhan

Eks bendaharawan kejaksaan jak-pus, rahmat hasan, tertuduh penggelapan uang, bersumpah tidak bersalah di pengadilan. mas jon, tertuduh pembakaran gedung pengadilan minta disumpah pocong.

Sabtu, 9 Juni 1990

KALAU saja semua terdakwa boleh bersumpah, untuk membuktikan ia tak bersalah, mungkin penjara akan sepi. Toh tata cara yang tak lazim itu dilakukan oleh bekas bendaharawan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rahmat Hasan, yang diadili dalam perkara penggelapan barang bukti Rp 47 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Sarwono membuka kesempatan bagi tim penasihat hukum d...

Berita Lainnya