Mengadili Penyulap Barang Bukti

Rahmat hasan, tertuduh penggelapan uang bukti rp 46 juta diadili di pn jak-pus. masih ada tiga orang lagi yang dituduh menyulap uang bukti tersebut. akan menyusul diadili. maringan disebut-sebut sebagai pelaku.

Sabtu, 2 Juni 1990

INI memang bukan sembarang sulap. Bayangkan, uang tunai Rp 51,1 juta bisa susut menjadi Rp 4,29 juta -- sisanya berubah menjadi tumpukan kertas tersusun rapi. Karena yang disulap itu barang bukti, kasus ini, Senin pekan lalu, terpaksa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Si penyulap, tuduh Jaksa Iswahyudi, tak lain dari bekas bendahara rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri, Rahmat Hasan, 47 tahun. Bersama Jaks...

Berita Lainnya